TUJUAN KASIKUM MELAKSANAKAN SOSIALISASI KUHP DAN KUHAP BARU KEPADA MASYARAKAT DALAM RANGKA MENDUKUNG PENEGAKAN HUKUM YANG PROFESIONAL, TRANSPARAN, DAN BERKEADILAN
Kegiatan sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Sikum Polres merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat terhadap pembaruan sistem hukum pidana nasional di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa KUHP mengatur ketentuan hukum pidana materiil, sedangkan KUHAP mengatur tata cara penegakan hukum pidana melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, serta pelaksanaan putusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemahaman terhadap kedua perangkat hukum tersebut penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya, memahami prosedur penanganan perkara pidana, serta menghormati proses hukum yang berjalan. Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan senantiasa menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme hukum yang sah.
Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong terbentuknya masyarakat yang sadar hukum, patuh terhadap peraturan perundang-undangan, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan peningkatan pemahaman hukum dan sinergi antara Polri dan masyarakat, diharapkan tercipta penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, humanis, dan berkeadilan.