HukumNews

Kasikum melaksanakan penyuluhan Hukum tentang Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP Terbaru dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Hukum Masyarakat

Kegiatan Penyuluhan Hukum oleh Seksi Hukum (Sikum) Polres tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru merupakan salah satu upaya preventif dalam meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan pemahaman hukum masyarakat terhadap perkembangan sistem hukum pidana di Indonesia.

Melalui kegiatan penyuluhan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pembaruan hukum pidana nasional, ketentuan hukum yang berlaku, serta pentingnya mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara. Materi penyuluhan juga diarahkan untuk memberikan pemahaman mengenai perbedaan fungsi KUHP sebagai hukum pidana materiil yang mengatur perbuatan yang dilarang beserta ancaman pidananya, dan KUHAP sebagai hukum pidana formil yang mengatur tata cara penanganan perkara pidana dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, penyuluhan ini menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia, kepastian hukum, perlakuan yang adil di hadapan hukum, serta pemahaman mengenai hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban dalam proses peradilan pidana. Pemahaman tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengetahui prosedur hukum yang berlaku dan bersikap lebih bijak dalam menghadapi permasalahan hukum di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak tanggal 2 Januari 2026, kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai pembaruan hukum pidana nasional serta tidak keliru dalam memahami ketentuan hukum yang berlaku.

Secara keseluruhan, kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan perundang-undangan, menghindari perbuatan yang melanggar hukum, memahami hak dan kewajiban dalam proses hukum, serta mendukung terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Sebagai tindak lanjut, diperlukan pelaksanaan penyuluhan hukum secara berkelanjutan oleh Sikum Polres dengan melibatkan unsur pemerintah setempat, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dan elemen masyarakat lainnya. Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan juga perlu dilakukan untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta dan menentukan materi penyuluhan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya sinergi antara Polri dan masyarakat, diharapkan dapat terwujud masyarakat yang sadar hukum, memahami hak dan kewajibannya, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kehidupan bermasyarakat yang harmonis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *