Polsek Cimanuk Buka Layanan Aduan Masyarakat, Kanit Reskrim Siap Tampung Keluhan dan Laporan Warga
Kanit Reskrim Polsek Cimanuk melaksanakan kegiatan pelayanan penerimaan aduan masyarakat di Mako Polsek Cimanuk.
Kegiatan layanan aduan masyarakat ini merupakan bentuk pelayanan prima Polsek Cimanuk dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat yang datang untuk membuat laporan pengaduan, konsultasi hukum, maupun menyampaikan informasi terkait gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cimanuk.
Dalam kegiatan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Cimanuk menerima warga yang datang untuk mengadukan permasalahan, seperti perselisihan antar warga, pencurian, penipuan, pengancaman, dan permasalahan lainnya. Setiap aduan masyarakat diterima dengan humanis, dicatat, dan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolsek Cimanuk AKP Agus Salim, S.E., M.M. mengatakan bahwa Polsek Cimanuk selalu membuka layanan aduan masyarakat 1 x 24 jam. Masyarakat tidak perlu takut atau ragu untuk datang melapor ke Polsek Cimanuk, karena semua laporan akan ditangani secara profesional, transparan, dan cepat.