Respon Laporan Warga, KA SPK Polsek Cimanuk Cek TKP Perkara Penyerobotan Lahan di Desa Kupahandap
Pandeglang – Merespon laporan warga terkait dugaan perkara penyerobotan lahan, KA SPK Polsek Cimanuk, Bripka Mulyana Permana bersama anggota Piket melaksanakan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Kupahandap, Kecamatan Cimanuk.
Pengecekan TKP tersebut dilakukan setelah Polsek Cimanuk menerima laporan dari warga yang merasa lahannya telah diserobot oleh pihak lain.
Setibanya di lokasi, Bripka Mulyana Permana langsung melakukan pemeriksaan awal, melakukan pengukuran batas lahan, mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi, serta mendokumentasikan TKP.
“Kami menerima laporan terkait dugaan penyerobotan lahan. Sebagai tindak lanjut, kami langsung melakukan cek TKP untuk memastikan kondisi di lapangan dan mengumpulkan bahan keterangan awal,” ujar Bripka Mulyana Permana.
Ia menambahkan, dari hasil cek TKP tersebut pihaknya akan melakukan langkah-langkah selanjutnya sesuai prosedur, termasuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi guna penyelesaian secara kekeluargaan atau proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Cimanuk AKP Agus Salim, S.E., M.M. menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan humanis. Ia juga mengimbau kepada warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penyelesaian sengketa lahan melalui jalur hukum yang berlaku.