Wujudkan Pelayanan Bersih, SiPropam Polres Pandeglang Pastikan Satpas dan E-Tilang Bebas Pungli
PANDEGLANG – Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan, Seksi Propam (SiPropam) Polres Pandeglang melaksanakan kegiatan pengawasan dan penegakan ketertiban serta disiplin (Gaktibplin) terhadap pelayanan masyarakat pada Jumat (23/10/2026).
Kegiatan pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Pandeglang, IPTU Toni Sumartanto, S.H., CPHR., dengan didampingi oleh AIPDA Nia Trisuryani.
Pengawasan ketat ini menyasar dua titik pusat pelayanan publik Polres Pandeglang, yakni Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan unit Pelayanan Elektronik Tilang (ETLE/E-Tilang).
IPTU Toni Sumartanto menjelaskan bahwa kegiatan ini difokuskan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur pelayanan berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, serta menjamin tidak adanya praktik percaloan maupun pungutan liar (pungli) di area pelayanan.
“Pengawasan ini merupakan komitmen berkelanjutan kami dari Polres Pandeglang untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami memastikan secara langsung di lapangan bahwa seluruh proses pelayanan Satpas maupun E-Tilang bersih dari calo dan bebas dari pungli,” tegas IPTU Toni Sumartanto.
Dalam peninjauan tersebut, personel SiPropam tidak hanya memeriksa kesiapan petugas layanan dan sarana prasarana, tetapi juga berinteraksi langsung dengan masyarakat yang sedang mengurus administrasi SIM maupun penyelesaian E-Tilang guna menyerap masukan serta tanggapan terkait kualitas pelayanan.
Dari hasil pengawasan di lokasi, pelaksanaan pelayanan di Satpas Polres Pandeglang dan unit E-Tilang berjalan dengan tertib, transparan, dan sesuai prosedur. Tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran, keberadaan calo, maupun praktik pungli.
Polres Pandeglang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindakan penyimpangan oleh oknum petugas saat mengakses pelayanan kepolisian. Masyarakat diminta untuk selalu mengurus dokumen administrasi secara mandiri tanpa melalui jasa pihak ketiga (calo).