MEDIASI KASUS PENGANIAYAAN RINGAN MELALUI PROBLEM SOLVING , KANIT RESKRIM POLSEK CIMANUK PASTIKAN BERJALAN DENGAN TERTIB
Wujudkan Polri yang humanis dan mengedepankan Restorative Justice, Unit Reskrim Polsek Cimanuk Polres Pandeglang melaksanakan mediasi kasus penganiayaan ringan antar warga melalui mekanisme Problem Solving di Mapolsek Cimanuk.
Kegiatan mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cimanuk bersama Kanit Intel Bripka Andri Senjaya dan Bhabinkamtibmas serta disaksikan oleh kedua belah pihak yang berselisih, Kepala Desa Batubantar dan tokoh masyarakat setempat.
Adapun kasus penganiayaan ringan tersebut terjadi pada hari Kamis (16/10) di Kp. Batubantar Desa Batubantar Kec. Cimanuk, berawal dari kesalahpahaman antar tetangga berinisial S (45) dan K (38) yang berujung cekcok mulut dan pemukulan ringan.
Kanit Reskrim Polsek Cimanuk memastikan mediasi berjalan dengan tertib, aman dan mengedepankan musyawarah mufakat. Dalam mediasi, kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat untuk tidak memperpanjang permasalahan ke ranah hukum.