Kasiwas dan Personel Siwas Perkuat Pengawasan Internal terhadap Penanganan Perkara Laka Lantas
Pada hari Rabu, 14 Oktober 2026, Kasiwas bersama Personel Siwas Polres Pandeglang melaksanakan kegiatan pengawasan pada fungsi Satuan Lalu Lintas (Satlantas), khususnya Unit Penegakan Hukum (Gakkum), dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal Siwas Polres Pandeglang guna memonitor pelaksanaan tugas Unit Gakkum dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas agar berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Kasiwas bersama Personel Siwas melakukan pemantauan terhadap tahapan penanganan perkara, kelengkapan administrasi penyidikan, serta penerapan prosedur dalam penanganan perkara laka lantas. Pengawasan tersebut juga bertujuan untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu mendapat perhatian dan mendorong perbaikan apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan tugas maupun administrasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan tugas Unit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian dalam proses penanganan perkara kecelakaan lalu lintas. Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya Siwas dalam memperkuat pengawasan internal guna mendukung pelayanan kepolisian dan penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.