News

Kasikum Polres pandeglang memberikan materi terhadap personil SIKUM dalam melaksanakan penyuluhan hukum mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasikum melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan personel mengenai ketentuan hukum acara pidana, serta memberikan pemahaman tentang perubahan dan penyesuaian ketentuan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Dalam kegiatan tersebut, Kasikum menyampaikan pentingnya memahami dan menerapkan ketentuan KUHAP secara tepat, profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia serta prinsip kepastian hukum.

Melalui penyuluhan hukum ini, diharapkan seluruh personel dapat meningkatkan kompetensi dan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal sesuai dengan ketentuan hukum.

Pokok materi yang dapat disampaikan Kasikum

Berdasarkan informasi resmi JDIH BPK, UU Nomor 20 Tahun 2025 mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

JDIH BPK
+1

Materi penyuluhan dapat mencakup:

  • Penguatan hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, dan penyandang disabilitas.

  • Kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum.

  • Ketentuan mengenai upaya paksa dan praperadilan.

  • Mekanisme keadilan restoratif.

  • Peran advokat serta pengaturan upaya hukum.

    Selain itu, setiap personel diharapkan mampu mengimplementasikan ketentuan KUHAP secara profesional, proporsional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Dalam pelaksanaan tugas, personel harus menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat. Setiap tindakan dan keputusan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

    Kegiatan penyuluhan hukum ini juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kesadaran hukum personel agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas. Dengan pemahaman yang baik terhadap ketentuan KUHAP, diharapkan personel dapat melaksanakan tugas secara lebih efektif, tertib administrasi, dan sesuai dengan standar operasional serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dengan demikian, pelaksanaan penyuluhan hukum oleh Kasikum mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat profesionalisme personel, serta mewujudkan pelaksanaan tugas penegakan hukum yang taat hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi masyaraka

redaksi

Polsek Cigeulis polres Pandeglang Polda Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *