asikum Polres Pandeglang memberikan materi tentang kesadaran hukum kepada personil Sikum
Kesadaran hukum merupakan sikap dan perilaku setiap anggota Polri dalam memahami, menghormati, menaati, serta melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai personel Sikum yang memiliki tugas di bidang pelayanan dan pembinaan hukum, setiap anggota harus menjadi contoh dalam penegakan hukum, disiplin, etika profesi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Kasikum menekankan bahwa pemahaman hukum harus diikuti dengan perilaku yang mencerminkan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab.
Pokok-Pokok Materi Kesadaran Hukum
1. Memahami dan menaati peraturan perundang-undangan
Setiap personel wajib memahami ketentuan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Kepatuhan terhadap hukum harus dilandasi kesadaran pribadi, bukan semata-mata karena adanya pengawasan atau ancaman sanksi.
2. Mematuhi disiplin dan kode etik Polri
Personel harus menjunjung tinggi disiplin, menjaga sikap dan perilaku, serta menghindari tindakan yang dapat merusak kehormatan institusi Polri. Pelaksanaan tugas harus berpedoman pada ketentuan disiplin anggota Polri, Kode Etik Profesi Polri, dan peraturan terkait lainnya.
3. Menjaga integritas dan menghindari penyalahgunaan wewenang
Setiap kewenangan harus digunakan sesuai ketentuan hukum. Personel dilarang menyalahgunakan jabatan, menerima keuntungan yang tidak sah, melakukan pungutan liar, atau menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
4. Mengutamakan profesionalisme dalam pelayanan hukum
Personel Sikum harus memberikan penjelasan dan pendapat hukum secara objektif, cermat, bertanggung jawab, serta berdasarkan ketentuan yang berlaku. Apabila menghadapi persoalan hukum yang belum jelas, personel perlu melakukan penelitian terhadap peraturan dan berkonsultasi dengan pejabat atau pihak yang berwenang.
5. Bijak dalam menggunakan media sosial
Setiap personel wajib menjaga etika komunikasi, kerahasiaan informasi kedinasan, serta nama baik institusi. Hindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, konten yang melanggar hukum, dan tindakan digital yang bertentangan dengan etika profesi.
6. Menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat
Kesadaran hukum tidak hanya diterapkan di kantor, tetapi juga dalam kehidupan keluarga dan lingkungan masyarakat. Personel harus menaati aturan lalu lintas, menyelesaikan persoalan secara sah, menghormati hak orang lain, dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat.
Penerapan Kesadaran Hukum dalam Pelaksanaan Tugas Sikum
Dalam menjalankan tugas sehari-hari, personel Sikum hendaknya:
- Melakukan pemeriksaan dan penelitian hukum secara teliti sebelum memberikan pendapat atau rekomendasi.
- Menyusun produk hukum dan administrasi hukum sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
- Menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang wajib dilindungi.
- Memberikan konsultasi hukum tanpa membeda-bedakan pihak yang dilayani.
- Menolak segala bentuk intervensi yang bertentangan dengan hukum dan integritas profesi.
- Melaporkan permasalahan hukum melalui mekanisme kedinasan yang sesuai.
- Melaksanakan tugas dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan akuntabilitas.
Langkah-Langkah yang Perlu Dilakukan
Untuk meningkatkan kesadaran hukum personel Sikum, perlu dilaksanakan langkah-langkah berikut:
- Pembinaan rutin: melaksanakan pengarahan dan diskusi hukum secara berkala.
- Peningkatan kompetensi: mempelajari perubahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Polri.
- Evaluasi pelaksanaan tugas: mengidentifikasi kekurangan dalam administrasi dan pelayanan hukum untuk dilakukan perbaikan.
- Keteladanan pimpinan: pimpinan menunjukkan kepatuhan terhadap hukum dan konsistensi dalam penerapan aturan.
- Pengawasan dan pembinaan: mencegah pelanggaran sejak dini melalui pengawasan yang proporsional dan pembinaan berkelanjutan.
Kesadaran hukum merupakan fondasi utama dalam membentuk personel Polri yang profesional, modern, dan terpercaya. Personel Sikum harus memahami bahwa tugas di bidang hukum bukan hanya memberikan penjelasan mengenai aturan, tetapi juga memastikan bahwa nilai-nilai hukum tercermin dalam sikap dan tindakan sehari-hari.
Setiap personel hendaknya menjadikan hukum sebagai pedoman dalam bertindak, disiplin sebagai kebiasaan, integritas sebagai prinsip, dan pelayanan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Penekanan Kasikum:
“Jangan hanya memahami hukum untuk menjelaskan kesalahan orang lain, tetapi terapkan terlebih dahulu dalam diri sendiri. Personel Sikum harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap hukum, kedisiplinan, etika, dan integritas. Dengan demikian, kepercayaan terhadap fungsi hukum dan institusi Polri dapat terus terjaga.”
Demikian materi kesadaran hukum ini disampaikan untuk menjadi pedoman dan perhatian seluruh personel Sikum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dasar hukum yang dapat dijadikan rujukan
-
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sesuai relevansi tugas.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.