Polsek Panimbang Berikan Pelayanan Prima kepada Pemohon SKCK dan Surat Kehilangan
Panimbang – Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, personel Polsek Panimbang Polres Pandeglang terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan kehilangan.
Pada Jumat, 19 Juni 2026, Kapolsek Panimbang AKP Ugum Taryana bersama anggota pelayanan Bripka Sihite melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang datang ke Mapolsek Panimbang untuk mengurus pembuatan SKCK dan surat kehilangan.
Pelayanan dilakukan dengan mengedepankan sikap humanis, cepat, tepat, dan profesional guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kepolisian. Masyarakat yang datang mendapatkan arahan terkait persyaratan yang diperlukan serta pendampingan selama proses pengurusan berlangsung.
Kapolsek Panimbang AKP Ugum Taryana mengatakan bahwa pelayanan publik merupakan salah satu tugas utama Polri yang harus dilaksanakan secara maksimal demi memberikan rasa nyaman dan kepuasan kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Baik dalam pengurusan SKCK maupun surat kehilangan, seluruh personel pelayanan diharapkan dapat bekerja secara profesional, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar AKP Ugum Taryana.
Sementara itu, Bripka Sihite juga memastikan bahwa setiap masyarakat yang datang mendapatkan pelayanan sesuai prosedur tanpa dipersulit, sehingga proses administrasi dapat berjalan dengan lancar dan efisien.
Dengan pelayanan yang optimal tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang presisi dan berkualitas.